Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 40 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatanpemerintah Sebagaimana Telah Disempurnakan Dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1983 Dan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1984

Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1985 · Keppres No. 40 Tahun 1985 · Keppres Nomor 40 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 1985Tanggal Penetapan:6 April 1985
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatanpemerintah Sebagaimana Telah Disempurnakan Dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1983 Dan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1984
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 April 1985
Tanggal Penetapan06 April 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1983 dan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1984.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan yang diperlukan oleh berbagai instansi pemerintah, termasuk Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, ruang lingkup tugas Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah diperluas dan keanggotaannya ditambah. Tim ini akan mencakup semua Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Pertamina, bank-bank milik pemerintah, badan usaha milik negara lainnya, serta Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kotamadya. Susunan keanggotaan tim ini melibatkan berbagai pejabat tinggi dari kementerian dan lembaga terkait, dengan Menteri/Sekretaris Negara sebagai ketua.

(-)

(-)