di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Kecacatan, Pemberian Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat serta Alat Bantu Tubuh bagi Veteran Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 25/2016 · Permenhan No. 25 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2016 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 terkait penetapan kecacatan, pemberian santunan cacat, tunjangan cacat, dan alat bantu tubuh bagi Veteran Republik Indonesia. Kebijakan ini mengatur klasifikasi tingkat dan golongan kecacatan, serta prosedur penetapan status kecacatan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Veteran Penyandang Cacat berhak menerima santunan dan tunjangan berdasarkan tingkat kecacatan yang ditetapkan. Proses evaluasi kecacatan dilakukan oleh PEKVRI, dan pembayaran santunan serta tunjangan dilaksanakan oleh PT. Taspen (Persero). Kebijakan ini juga mengatur pemberian alat bantu tubuh sesuai kebutuhan medis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.