Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Kecacatan, Pemberian Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat serta Alat Bantu Tubuh bagi Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 25/2016 · Permenhan No. 25 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 25 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2016Tanggal Penetapan:23 Juni 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenetapan Kecacatan, Pemberian Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat serta Alat Bantu Tubuh bagi Veteran Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku04 Agustus 2016
Tanggal Penetapan23 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2016 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 terkait penetapan kecacatan, pemberian santunan cacat, tunjangan cacat, dan alat bantu tubuh bagi Veteran Republik Indonesia. Kebijakan ini mengatur klasifikasi tingkat dan golongan kecacatan, serta prosedur penetapan status kecacatan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Veteran Penyandang Cacat berhak menerima santunan dan tunjangan berdasarkan tingkat kecacatan yang ditetapkan. Proses evaluasi kecacatan dilakukan oleh PEKVRI, dan pembayaran santunan serta tunjangan dilaksanakan oleh PT. Taspen (Persero). Kebijakan ini juga mengatur pemberian alat bantu tubuh sesuai kebutuhan medis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)