Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 08 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 08 Tahun 2008 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah Kabupaten Bone

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 08/2008 · Perda Kabupaten Bone No. 08 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bone Nomor 08 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2008Tanggal Penetapan:10 Mei 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMusyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah Kabupaten Bone
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku10 Mei 2008
Tanggal Penetapan10 Mei 2008
Tempat PenetapanWatampone

Pasal 31 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah yang mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 08 Tahun 2008 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah Kabupaten Bone dibentuk dengan tujuan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan melalui penyelenggaraan Forum Musrenbang secara berjenjang dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, hingga Kabupaten.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Tujuan Musrenbang, yaitu mengoptimalkan partisipasi masyarakat, memahami kondisi masyarakat, meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, menetapkan prioritas yang dibahas di tingkat kecamatan, meningkatkan keswadayaan, serta meningkatkan peran lembaga kemasyarakatan.
  2. Prinsip-prinsip Musrenbang, meliputi pemberdayaan, keterbukaan, akuntabilitas, keberlanjutan, partisipasi, efisiensi, dan aspirasi.
  3. Para pelaku/peserta dan narasumber Musrenbang di tingkat Desa/Kelurahan.
  4. Pendekatan metodologi perencanaan yang dilakukan secara partisipatif dan dari bawah ke atas (bottom-up).
  5. Mekanisme Musrenbang Desa/Kelurahan yang dilaksanakan melalui beberapa tahap, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pelembagaan.
  6. Hasil Musrenbang Desa/Kelurahan yang menghasilkan daftar prioritas kegiatan, usulan kebijakan/regulasi, dan rancangan pendanaan untuk Alokasi Dana Desa.
  7. Peran lembaga-lembaga dalam Musrenbang Desa/Kelurahan, termasuk lembaga kemasyarakatan, Kepala Desa/Lurah, PKK, RT/RW, Karang Taruna, BPD, Tim Teknis, Pemerintah Daerah, dan DPRD.
  8. Posisi dan kaitan Musrenbang Desa/Kelurahan dengan perencanaan pembangunan daerah.
  9. Sumber pembiayaan Forum Musrenbang Desa/Kelurahan.
  10. Musrenbang Kecamatan yang membahas dan menyepakati kegiatan lintas dan antar Desa/Kelurahan.
  11. Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten yang memperhatikan masukan kegiatan dari kecamatan.
  12. Musrenbang Kabupaten yang memperhatikan hasil pembahasan Forum SKPD dan masukan dari para peserta.

Pasal 31 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah yang mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 32 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)