Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Logo Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 6/2021 · Permenkop UKM No. 6 Tahun 2021 · Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2021Tanggal Penetapan:9 Agustus 2021
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaLogo Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku10 Oktober 2021
Tanggal Penetapan09 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan logo Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) sebagai identitas resmi. Penggunaan logo bertujuan untuk menguatkan citra koperasi dan UMKM Indonesia sebagai masyarakat modern, memberikan gambaran hasil pembangunan koperasi dan UMKM, memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi kementerian, meningkatkan kepercayaan diri pegawai, serta membangun nilai-nilai positif organisasi dan reformasi birokrasi.

Logo Kementerian digunakan pada media cetak dan elektronik, papan nama kantor, atribut pegawai, identitas barang milik negara, kegiatan administratif, dan kegiatan formal. Penggunaan logo oleh pihak selain Kementerian harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. Pedoman penggunaan logo ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian. Detail desain logo, makna, warna, huruf, variasi, pola supergrafis, dan proporsi tercantum dalam Lampiran.

1. Penyesuaian penggunaan Logo Kementerian dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.

(-)