Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 15/2023 · Perda Kota Banjar No. 15 Tahun 2023 · Perda Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2023Tanggal Penetapan:25 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku25 Oktober 2023
Tanggal Penetapan25 Oktober 2023
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2022 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2023. APBD semula berjumlah Rp748.196.117.320,00 bertambah menjadi Rp793.130.038.576,00. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, serta belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah Kota dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)