Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang dalam penjaringan, penyaringan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat Kepenghuluan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Struktur Perangkat Kepenghuluan: Terdiri dari Sekretariat Kepenghuluan, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Sekretariat Kepenghuluan dipimpin oleh Sekretaris Kepenghuluan dan terdiri dari urusan administrasi dan umum serta urusan keuangan. Pelaksana Kewilayahan adalah Kepala Dusun. Pelaksana Teknis terdiri dari Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, dan Seksi Kesejahteraan Rakyat.
- Tugas dan Hak Perangkat Kepenghuluan: Perangkat Kepenghuluan bertugas membantu Penghulu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Mereka berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, penerimaan lain yang sah, serta jaminan kesehatan.
- Larangan bagi Perangkat Kepenghuluan: Perangkat Kepenghuluan dilarang melakukan berbagai tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat dalam kampanye pemilihan umum, melanggar sumpah jabatan, meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas, terikat pada instansi lain dengan jam kerja yang sama, dan melakukan perbuatan tercela.
- Pengisian Perangkat Kepenghuluan: Proses pengisian diawali dengan kajian kebutuhan formasi oleh Penghulu dan izin dari Bupati. Panitia Pengisian dibentuk oleh Penghulu, dan Tim Pengawas dibentuk oleh Camat. Persyaratan calon Perangkat Kepenghuluan meliputi warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal sekolah menengah umum, berusia 20-42 tahun, terdaftar sebagai penduduk Kepenghuluan, tidak sedang menjalani hukuman pidana, berbadan sehat, tidak memiliki hubungan keluarga dengan panitia atau Penghulu, mampu mengoperasikan komputer, dan tidak terikat pada instansi lain dengan jam kerja yang sama.
- Pemberhentian Perangkat Kepenghuluan: Perangkat Kepenghuluan berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan.
- Mutasi Perangkat Kepenghuluan: Penghulu dapat melakukan mutasi sesuai kebutuhan dalam lingkup Pemerintah Kepenghuluan setempat.