Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2015 tentang perangkat kepenghuluan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 10/2015 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:18 Desember 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
Temaperangkat kepenghuluan
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan18 Desember 2015
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kepenghuluan (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2009 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang dalam penjaringan, penyaringan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat Kepenghuluan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Struktur Perangkat Kepenghuluan: Terdiri dari Sekretariat Kepenghuluan, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Sekretariat Kepenghuluan dipimpin oleh Sekretaris Kepenghuluan dan terdiri dari urusan administrasi dan umum serta urusan keuangan. Pelaksana Kewilayahan adalah Kepala Dusun. Pelaksana Teknis terdiri dari Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, dan Seksi Kesejahteraan Rakyat.
  • Tugas dan Hak Perangkat Kepenghuluan: Perangkat Kepenghuluan bertugas membantu Penghulu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Mereka berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, penerimaan lain yang sah, serta jaminan kesehatan.
  • Larangan bagi Perangkat Kepenghuluan: Perangkat Kepenghuluan dilarang melakukan berbagai tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat dalam kampanye pemilihan umum, melanggar sumpah jabatan, meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas, terikat pada instansi lain dengan jam kerja yang sama, dan melakukan perbuatan tercela.
  • Pengisian Perangkat Kepenghuluan: Proses pengisian diawali dengan kajian kebutuhan formasi oleh Penghulu dan izin dari Bupati. Panitia Pengisian dibentuk oleh Penghulu, dan Tim Pengawas dibentuk oleh Camat. Persyaratan calon Perangkat Kepenghuluan meliputi warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal sekolah menengah umum, berusia 20-42 tahun, terdaftar sebagai penduduk Kepenghuluan, tidak sedang menjalani hukuman pidana, berbadan sehat, tidak memiliki hubungan keluarga dengan panitia atau Penghulu, mampu mengoperasikan komputer, dan tidak terikat pada instansi lain dengan jam kerja yang sama.
  • Pemberhentian Perangkat Kepenghuluan: Perangkat Kepenghuluan berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan.
  • Mutasi Perangkat Kepenghuluan: Penghulu dapat melakukan mutasi sesuai kebutuhan dalam lingkup Pemerintah Kepenghuluan setempat.

1. Perangkat Kepenghuluan yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan pada saat pengangkatan. 2. Aparat Pemerintah Kepenghuluan yang berstatus sebagai staf atau pembantu perangkat Kepenghuluan lainnya tetap melaksanakan tugas sebagai perangkat Kepenghuluan sampai habis masa tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan pada saat pengangkatan. 3. Sekretaris Kepenghuluan yang berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Penghulu wajib menyesuaikan nama/jabatan perangkat Kepenghuluan sesuai dengan Peraturan Daerah ini dan peraturan pelaksanaannya dengan keputusan Penghulu. 5. Izin tertulis pengisian perangkat Kepenghuluan dari Bupati yang terbit sebelum berlakunya peraturan daerah ini bagi pemerintah Kepenghuluan yang belum melaksanakan pengisian perangkat Kepenghuluan, disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 6. Bagi pemerintah Kepenghuluan yang sudah melaksanakan pengisian perangkat Kepenghuluan dan belum dapat menyelesaikannya, wajib mengajukan permohonan izin ulang kepada Bupati untuk melaksanakan pengisian perangkat Kepenghuluan sesuai dengan peraturan daerah ini dan peraturan pelaksanaannya. 7. Apabila jumlah perangkat Kepenghuluan melebihi formasi perangkat Kepenghuluan yang dibutuhkan, maka perangkat Kepenghuluan yang bersangkutan diberikan tugas membantu perangkat Kepenghuluan lainnya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

1. Perangkat Kepenghuluan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.