Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 16 Tahun 2019

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 16/2019 · Keppres No. 16 Tahun 2019 · Keppres Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2019Tanggal Penetapan:26 Juni 2019
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juni 2019
Tanggal Penetapan26 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Jepang dari tanggal 27 hingga 30 Juni 2019. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Wakil Presiden harus berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden jika diperlukan penetapan kebijakan baru. Setelah Presiden kembali ke tanah air, penugasan ini berakhir dan Wakil Presiden harus melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden.

(-)

(-)