di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Penyelidik Nasional Kasus Theys Hiyo Eluay
Juga dikenal sebagai: Keppres 10/2002 · Keppres No. 10 Tahun 2002 · Keppres Nomor 10 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang terjadinya insiden yang menyebabkan kematian Theys Hiyo Eluay, Ketua Presidium Dewan Papua. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membentuk Komisi Penyelidik Nasional yang bertugas melakukan penyelidikan secara bebas, cermat, adil, dan tuntas terhadap semua aspek dari insiden tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan Komisi Penyelidik Nasional yang terdiri dari sebelas anggota, termasuk seorang ketua. Komisi ini diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan mendapatkan bantuan dari instansi pemerintah pusat, daerah, dan pihak lain yang diperlukan. Komisi ini juga bertanggung jawab untuk melaporkan hasil penyelidikannya kepada Presiden, dan hasil tersebut akan diumumkan kepada masyarakat. Biaya pelaksanaan tugas komisi ini dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.