Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 6/2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Juni 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Mineral Bukan Logam
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Juni 2012
Tempat PenetapanLanggur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 04 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C pada Kabupaten Maluku Tenggara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Maluku Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 04 Tahun 1998) tidak sesuai dengan undang-undang tersebut.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah kegiatan eksploitasi mineral bukan logam dan batuan, yang meliputi berbagai jenis seperti asbes, batu tulis, batu kapur, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan eksploitasi tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, dengan tarif pajak sebesar 25%. Pajak dipungut di wilayah daerah. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap bulan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara penghitungan dan penetapan pajak, pembayaran pajak, penagihan pajak (termasuk penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, dan penyitaan), serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. Peraturan ini juga mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan kadaluwarsa penagihan pajak.

Selain itu, terdapat ketentuan pidana bagi wajib pajak yang lalai atau sengaja tidak menyampaikan SPTPD dengan benar, yang dapat dikenai pidana kurungan atau denda. Penyidikan tindak pidana ini dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.