Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bontang Migas Dan Energi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 2/2012 · Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2012Tanggal Penetapan:26 April 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perseroan Terbatas Bontang Migas Dan Energi
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku26 April 2012
Tanggal Penetapan26 April 2012
Tempat PenetapanBontang

(-)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2012 mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bontang Migas dan Energi.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan PT ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat Kota Bontang, berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam, dan mendukung pembangunan daerah melalui kegiatan pertambangan, pengolahan, dan perdagangan minyak, gas bumi, dan energi.

Ketentuan Substansial:

  • PT. Bontang Migas dan Energi didirikan untuk mengelola bidang pertambangan, pengolahan, dan perdagangan minyak, gas bumi, dan energi.
  • Kegiatan usaha meliputi pengembangan (eksplorasi dan eksploitasi) minyak dan gas bumi, pengolahan, pengelolaan, pengangkutan dan penjualan minyak dan gas bumi serta industri Petro Kimia, pendistribusian bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan energi, dan pembangkitan, penyediaan, penyewaan dan penjualan Tenaga Listrik baik dari energi fosil maupun dari energi baru dan terbarukan.
  • Modal dasar PT adalah Rp. 10.500.000.000,- dengan modal awal yang ditempatkan dan disetor sebesar Rp 3.000.000.000,- yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2012.
  • Organ Perseroan terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan, sementara Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.
  • RUPS merupakan pemegang keputusan tertinggi dan diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun.

(-)

(-)