Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1953 tentang Mengubah dan Menambah Lebih Lanjut "Algemeene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Staatsblad 1934 Nomor 721)

Juga dikenal sebagai: PP 13/1953 · PP No. 13 Tahun 1953 · PP Nomor 13 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Maret 1953
Media, Pos & Periklanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah dan Menambah Lebih Lanjut "Algemeene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Staatsblad 1934 Nomor 721)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Maret 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Algemene bepalingen ter uitvoering van de Postordonnantie 1935, ditetapkan dengan regeringsverordening tanggal 29 Desember 1934 (Staatsblad 1934 No. 721), sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 12, 1951).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah dan menambah ketentuan yang ada terkait porto dan bea yang dipungut oleh Jawatan Pos, Telegrap, dan Telepon. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif untuk berbagai jenis layanan pos seperti surat, kartu pos, cetakan, dan paket. Peraturan ini juga mengatur perubahan tarif untuk layanan khusus seperti fonopostzendingen dan brailledrukwerken. Selain itu, terdapat penyesuaian dalam tabel tarif yang terdapat dalam beberapa pasal, yang mencakup perubahan nilai nominal dalam satuan sen dan rupiah. Peraturan ini berlaku surut untuk beberapa ketentuan dan akan diberlakukan lebih lanjut oleh Kepala Jawatan Pos, Telegrap, dan Telepon.

1. Pasal 1 bawah XII dan XIII dari Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Februari 1951. 2. Pasal 1 bawah I s/d XI dan XIV mulai berlaku pada tanggal yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon.

(-)