Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 108 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: PERPRES 108/2014 · PERPRES No. 108 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 108 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2014Tanggal Penetapan:17 September 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 September 2014
Tanggal Penetapan17 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agama melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Agama, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dipekerjakan di luar Kementerian Agama. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan mulai dibayarkan sejak Juli 2014. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Agama dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang menerima tunjangan profesi selain guru dan dosen akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi. Pelaksanaan reformasi birokrasi wajib dilakukan oleh seluruh pegawai dan dimonitor secara berkala.

(-)

(-)