di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 14/2017 · Perda Kabupaten Indramayu No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak anak dalam memperoleh pendidikan sejak usia dini dan perlunya pedoman yang mengatur penyelenggaraan PAUD yang terpadu dan bermutu.
Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan penyelenggaraan PAUD yang merata, bermutu, dan terjangkau, serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur.
Ketentuan substansial meliputi: