Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendirian, Pengelolaan dan Organ Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 7/2017 · Perda Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2017Tanggal Penetapan:27 September 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian, Pengelolaan dan Organ Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku27 September 2017
Tanggal Penetapan27 September 2017
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tingkat II Bangka (Lembaran Daerah Kab Dati II Bangka Tahun 1991 Nomor 8 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2011 Nomor 3 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 25 Tahun 1993 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1993 Nomor 10 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan organ Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam menyediakan pelayanan air minum yang bersih dan sehat kepada masyarakat Kabupaten Bangka. Peraturan ini menetapkan bahwa PDAM Tirta Bangka merupakan perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh daerah dan tidak terbagi atas saham. Modal PDAM dapat bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan, penyisihan keuangan daerah, bantuan pemerintah, dan pinjaman. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional dan keuangan PDAM, serta penyusunan rencana bisnis. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Bupati terkait pengelolaan PDAM. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas. Selain itu, diatur pula mengenai kepegawaian, sistem akuntansi dan pelaporan, anggaran perusahaan, serta kerjasama dengan pihak ketiga. PDAM Tirta Bangka wajib menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).

(-)

(-)