Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan organ Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam menyediakan pelayanan air minum yang bersih dan sehat kepada masyarakat Kabupaten Bangka. Peraturan ini menetapkan bahwa PDAM Tirta Bangka merupakan perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh daerah dan tidak terbagi atas saham. Modal PDAM dapat bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan, penyisihan keuangan daerah, bantuan pemerintah, dan pinjaman. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional dan keuangan PDAM, serta penyusunan rencana bisnis. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Bupati terkait pengelolaan PDAM. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas. Selain itu, diatur pula mengenai kepegawaian, sistem akuntansi dan pelaporan, anggaran perusahaan, serta kerjasama dengan pihak ketiga. PDAM Tirta Bangka wajib menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).