Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United States Of America On Scientific And Technological Cooperation)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 4/2011 · PERPRES No. 4 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2011Tanggal Penetapan:24 Januari 2011
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United States Of America On Scientific And Technological Cooperation)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Januari 2011
Tanggal Penetapan24 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1992 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat untuk Kerjasama dalam Riset Ilmiah dan Pengembangan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 57) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat mengenai Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi. Persetujuan ini ditandatangani pada 29 Maret 2010 di Jakarta. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan bilateral dalam bidang ilmiah dan teknologi antara kedua negara. Dalam pelaksanaannya, jika terdapat perbedaan penafsiran antara naskah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku. Peraturan ini juga mencabut Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1992 yang sebelumnya mengatur kerjasama serupa.

(-)

(-)