Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penambahan dan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya

Juga dikenal sebagai: PP 4/1987 · PP No. 4 Tahun 1987 · PP Nomor 4 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 1987Tanggal Penetapan:10 Januari 1987
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan dan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Januari 1987
Tanggal Penetapan10 Januari 1987
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Istaka Karya melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan dengan memisahkan sebagian kekayaan negara berupa tanah dan bangunan yang saat ini dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum, yang terletak di Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 66 Kebayoran Baru Jakarta. Nilai penambahan modal tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah terkait.

(-)

(-)