Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 17 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Tiyuh Setiap Tiyuh Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Tulang Bawang Barat 17/2025 · Perbup Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 17 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 17 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2025Tanggal Penetapan:22 Mei 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPerubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Tiyuh Setiap Tiyuh Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku22 Mei 2025
Tanggal Penetapan22 Mei 2025
Tempat PenetapanPanaragan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Tiyuh Setiap Tiyuh Tahun Anggaran 2025.

Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 terkait penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah. Tujuan utama kebijakan ini adalah melakukan penyesuaian terhadap rincian Alokasi Dana Tiyuh (ADT) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Tulang Bawang Barat agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai efisiensi anggaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyesuaian rincian ADT untuk setiap Tiyuh pada Tahun Anggaran 2025, serta penyesuaian rincian dana kurang salur ADT untuk tahun anggaran 2021, 2022, 2023, dan 2024. Rincian alokasi tersebut ditetapkan secara rinci dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)