Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 01/PRT/M/2011 · Permen PUPR No. 01/PRT/M/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2011Tanggal Penetapan:6 Januari 2011
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPetunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku18 Maret 2011
Tanggal Penetapan06 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembukuan dan Penyusunan Laporan Keuangan di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2011 ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Tujuannya adalah agar penatausahaan pengelolaan keuangan pada Satuan Kerja dilaksanakan secara tertib, sehingga pembayaran yang dilakukan tidak melampaui batas alokasi dana yang tertera dalam DIPA, serta untuk mempermudah dalam menyusun laporan keuangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai pembukuan bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu pada satuan kerja. Hal ini mencakup prinsip pembukuan, jenis buku yang digunakan (Buku Kas Umum, Buku Pembantu, Buku Pengawasan Anggaran, Buku Aplikasi dan Otorisasi), serta penomoran dan penanggalan pada bukti pembukuan. Diatur pula mengenai kewajiban bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu, cara/petunjuk pembukuan, dan pemeriksaan kas bendahara.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), mekanisme pemberian kuasa antar Kuasa Pengguna Anggaran, serta laporan bulanan dan laporan tahunan/tengah tahunan.

(-)

Pelanggaran atas Peraturan Menteri ini yang menyebabkan kerugian Negara, dapat dikenakan sanksi administratif atau tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.