Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 16 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 16/2006 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2006Tanggal Penetapan:12 Juni 2006
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku12 Juni 2006
Tanggal Penetapan12 Juni 2006
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2004 Nomor 10 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap komponen biaya dan tarif rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pengguna jasa Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu dengan menunjang sarana yang memadai dan menyesuaikan tarif pelayanan kesehatan.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 16 diubah terkait komponen biaya rawat inap yang meliputi akomodasi, jasa konsultasi medik, pemeriksaan penunjang diagnostik, rehabilitasi medik, pemeriksaan diagnostik elektromedik, pemeriksaan dan tindakan diagnostik khusus, serta asuhan keperawatan.
  • Tarif rawat inap diperhitungkan berdasarkan komponen biaya akomodasi menurut kelas perawatan di RSUD dan keadaan masyarakat. Tarif kelas III menjadi dasar perhitungan tarif kelas perawatan lainnya (Kelas II, Kelas I, Kelas VIP).
  • Dikenakan tambahan biaya jasa konsultasi medik sebesar 20% dari biaya akomodasi untuk tarif rawat inap.
  • Angka III pada lampiran Peraturan Daerah ini diubah terkait tarif rawat inap untuk berbagai kelas (VIP, I, II, III, ICU) yang mencakup komponen akomodasi dan jasa konsultasi/medik.

(-)

(-)