Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1971

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1971 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 12/1971 · UU No. 12 Tahun 1971 · UU Nomor 12 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 1971Tanggal Penetapan:16 Oktober 1971
PerbankanHukum PidanaPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Oktober 1971
Tanggal Penetapan16 Oktober 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 menjadi Undang-Undang, yang mencabut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menghilangkan hambatan dalam lalu-lintas perekonomian dan dunia perbankan yang disebabkan oleh larangan penarikan cek kosong. Dengan demikian, Undang-Undang ini menghapuskan larangan tersebut untuk memperlancar kegiatan ekonomi.

(-)

(-)