di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 21 Tahun 2005 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 21 Tahun 2005/2005 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 21 Tahun 2005 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 21 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Mukomuko. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko, seiring dengan perubahan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah penyelenggaraan hiburan, meliputi tontonan film, kesenian, pagelaran musik dan tari, diskotik, karaoke, klub malam, permainan bilyar, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap, pertandingan olahraga, dan lainnya yang sejenis. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi dan/atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan/atau menikmati hiburan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 15% untuk setiap jenis hiburan. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan. Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikannya kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).