Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 21 Tahun 2005 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 21 Tahun 2005 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 21 Tahun 2005/2005 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 21 Tahun 2005 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 21 Tahun 2005 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2006Tanggal Penetapan:27 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku02 Januari 2006
Tanggal Penetapan27 Desember 2005
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang mengatur mengenai hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Mukomuko. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko, seiring dengan perubahan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penyelenggaraan hiburan, meliputi tontonan film, kesenian, pagelaran musik dan tari, diskotik, karaoke, klub malam, permainan bilyar, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap, pertandingan olahraga, dan lainnya yang sejenis. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi dan/atau badan yang menyelenggarakan hiburan.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan/atau menikmati hiburan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 15% untuk setiap jenis hiburan. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan. Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikannya kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPtPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.