Peraturan Daerah ini membentuk Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas sebagai unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah di bidang administrasi kependudukan, catatan sipil, keluarga berencana, dan keluarga sejahtera. Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok badan ini adalah melaksanakan tugas di bidang administrasi kependudukan, catatan sipil, keluarga berencana dan keluarga sejahtera. Fungsi badan meliputi perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja, penyelenggaraan kegiatan, pelaksanaan bimbingan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, penyiapan dan pemberian informasi, pelaksanaan koordinasi, pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan, pembinaan terhadap UPT, dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi badan terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Keuangan dan Bina Program), Bidang Catatan Sipil (dengan Sub Bidang Perkawinan dan Sub Bidang Pengendalian Catatan Sipil), Bidang Administrasi Kependudukan dan Keluarga Berencana (dengan Sub Bidang Administrasi Kependudukan dan Sub Bidang Keluarga Berencana), Bidang Keluarga Sejahtera (dengan Sub Bidang Ketahanan Keluarga dan Sub Bidang Institusi), UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Badan wajib melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati dan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi.