di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Alat Berat
Juga dikenal sebagai: Permenperin 40/2020 · Permenperin No. 40 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Industri Alat Berat sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan bidang pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja untuk pengakuan kompetensi kerja sesuai struktur pekerjaan di industri alat berat. KKNI Bidang Industri Alat Berat terdiri dari jenjang kualifikasi 2 hingga 7.
KKNI Bidang Industri Alat Berat menjadi pedoman dalam pengembangan program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia (rekrutmen, seleksi, sistem karir), serta pengakuan dan penyetaraan kualifikasi.
Lampiran peraturan ini memuat rincian KKNI Bidang Industri Alat Berat, termasuk kodefikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan untuk setiap jenjang kualifikasi. KKNI Bidang Industri Alat Berat dievaluasi minimal sekali dalam 5 tahun.