Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 1/2012 · Perda Kota Balikpapan No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2012Tanggal Penetapan:31 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku01 Februari 2012
Tanggal Penetapan31 Januari 2012
Tempat PenetapanBalikpapan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Perubahan tersebut meliputi tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan yang disesuaikan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 ditetapkan tarif sebesar 0,1%, sedangkan untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00 ditetapkan tarif sebesar 0,2%.

Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai pendataan PBB, di mana subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). SPOP harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta disampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah diterima. Tata cara pendataan dan pendaftaran objek pajak akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) apabila SPOP tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau jika jumlah pajak yang terutang lebih besar dari yang dihitung berdasarkan SPOP. Walikota atau pejabat yang ditunjuk menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan pembayaran harus dilakukan sekaligus dan lunas dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) di Kas Daerah.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKPD kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SPPT dan SKPD diterima. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemeriksaan data riil objek pajak di lapangan yang tidak bersifat investigasi/penyelidikan. Hasil pemeriksaan dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, dan jika ada temuan yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak, dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

(-)

1. SPPT dan SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah melampaui jangka waktu dikenakan sanksi administrasi 2% sebulan. 2. Pembayaran pajak dengan angsuran dan penundaan dikenakan bunga 2% sebulan. 3. STPD dikenakan bunga 2% sebulan untuk paling lama 15 bulan sejak terutangnya pajak. 4. Pengajuan Keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian dikenakan denda 50% dari jumlah pajak berdasarkan Keputusan Keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar. 5. Permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian dikenakan denda 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pembayaran pajak yang telah dibayar.