Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 11/2006 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 11 Tahun 2006 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2006
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2006
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroaan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Seri E)

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2006 ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera. Maksud dan tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah pendapatan asli daerah (PAD), serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal daerah dilakukan dalam bentuk saham kepada BUMD tersebut, dengan Pemerintah Provinsi memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Nilai penyertaan modal awal ditetapkan sebesar Rp 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah) dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Nilai ini dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pembagian keuntungan (laba) dihitung berdasarkan persentase perimbangan BUMD, dan besarnya laba ditetapkan oleh RUPS setelah dikurangi pajak perseroan, yang kemudian dibagi untuk cadangan dan laba. Keuntungan yang menjadi hak Pemerintah Provinsi disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD. Gubernur dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal, yang harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

(-)

(-)