di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota Pekalongan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 2/2015 · Perda Kota Pekalongan No. 2 Tahun 2015 · Perda Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota Pekalongan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan Daerah serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perusahaan daerah, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi definisi, persyaratan, tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah. Beberapa poin penting termasuk:
Peraturan ini juga mengatur mengenai jaminan kesehatan bagi pegawai Perusahaan Daerah.