Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Purwosari Kabupaten Pasuruan Tahun 2018-2038

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 8/2019 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2019Tanggal Penetapan:21 Oktober 2019
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Purwosari Kabupaten Pasuruan Tahun 2018-2038
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku21 Oktober 2019
Tanggal Penetapan21 Oktober 2019
Tempat PenetapanBangil

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019 ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi untuk Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) Purwosari. Latar Belakang dan Tujuan: RDTR ini disusun untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan peraturan pelaksanaannya. Tujuannya adalah mewujudkan BWP Purwosari sebagai pusat pengembangan kegiatan perdagangan, jasa, dan industri yang didukung oleh kegiatan pertanian berkelanjutan. Ketentuan Substansial: - Rencana Pola Ruang: RDTR menetapkan zona lindung (perlindungan setempat, RTH, rawan bencana) dan zona budidaya (hutan produksi, perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, sarana pelayanan umum, peruntukan lainnya, peruntukan khusus). - Rencana Jaringan Prasarana: RDTR mencakup rencana pengembangan jaringan pergerakan (jalan, pedestrian, sepeda, angkutan, kereta api), energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, dan prasarana lainnya (persampahan, jalur evakuasi bencana). - Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Pengendalian dilakukan melalui peraturan zonasi, ketentuan perizinan, serta pemberian insentif dan disinsentif. - Sub BWP Prioritas: Sub BWP I diprioritaskan penanganannya, meliputi pengembangan industri, perdagangan dan jasa, perumahan, serta penataan koridor jalan Purwosari-Purwodadi dan Kejayan-Purwosari.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang di BWP Purwosari tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua rencana terkait pemanfaatan ruang dan sektoral yang berkaitan dengan penataan ruang di BWP Purwosari tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan RTRW Kabupaten Pasuruan serta RDTR dan Peraturan Zonasi BWP Purwosari ini. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku. 4. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini akan disesuaikan atau dibatalkan, dengan ketentuan ganti kerugian yang layak dapat diberikan. 5. Pemanfaatan ruang tanpa izin dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini akan ditertibkan.

(-)