di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 10/2016 · Perka BMKG No. 10 Tahun 2016 · Perka BMKG Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini dibuat untuk mendukung penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika serta meningkatkan pelayanan informasi gas rumah kaca dan perubahan iklim. Hal ini dilakukan melalui penataan organisasi dan tata kerja Stasiun Atmosfer Global, yang disetujui melalui Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Peraturan ini mengubah Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global. Perubahan tersebut berupa penyisipan BAB VA tentang Lokasi, yang mengatur bahwa terdapat tiga Stasiun Pemantau Atmosfer Global di lingkungan BMKG, yaitu Stasiun Pemantau Atmosfer Global Bukit Koto Tabang, Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri, dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global Puncak Vihara Klademak. Struktur organisasi dan nama lokasi stasiun tercantum dalam Lampiran I dan II peraturan ini.