Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 4/2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2021Tanggal Penetapan:4 November 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Tanggal Berlaku04 November 2021
Tanggal Penetapan04 November 2021
Tempat PenetapanDobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor ... Tahun ... tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2021. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula sebesar Rp. 886.761.258.512 menjadi Rp. 889.342.438.315, belanja daerah yang semula sebesar Rp. 886.812.950.767 menjadi Rp. 889.478.864.035, dan pembiayaan daerah yang mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD. Uraian lebih lanjut mengenai anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)