Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 39 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Bandung

Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1962 · Keppres No. 39 Tahun 1962 · Keppres Nomor 39 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Januari 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Bandung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Januari 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Bandung tentang pajak pembangunan I yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bandung pada tanggal 16 Oktober 1959. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini dibuat dengan mempertimbangkan Pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat, Bupati Kepala Daerah Bandung, dan Departemen Keuangan (B.U.P.P.).

(-)

(-)