di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Dalam Lingkup Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Tual
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 10/2011 · Perda Kota Tual No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Tual Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 10 Tahun 2011 ini bertujuan untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah untuk menetapkan lebih lanjut urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Tual.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Tual adalah semua urusan di luar 6 (enam) urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter, Fiskal, dan Agama. Urusan pemerintahan ini dibagi menjadi 31 bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lainnya. Setiap bidang terdiri dari sub bidang dan sub-sub bidang.
Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tual dan Pemerintah Provinsi Maluku yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pilihan adalah urusan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan Daerah Kota Tual.
Pemerintah Kota Tual dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan atau menugaskan sebagian urusan pemerintahan tersebut kepada pemerintahan kecamatan dan/atau pemerintahan desa berdasarkan azas tugas pembantuan.