Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 1991

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 1991 tentang Usaha Salon Kecantikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 12/1991 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 12 Tahun 1991 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 1992Tanggal Penetapan:17 Oktober 1991
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUsaha Salon Kecantikan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku22 Januari 1992
Tanggal Penetapan17 Oktober 1991
Tempat PenetapanSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha salon kecantikan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo. Latar belakangnya adalah bahwa salon kecantikan merupakan sarana kebutuhan masyarakat yang perlu diatur, diawasi, dan dibina agar tidak merugikan konsumen dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat serta daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap pengusaha salon kecantikan harus memiliki izin dari Bupati Kepala Daerah.
  2. Prosedur perizinan meliputi pengajuan permohonan tertulis melalui Dinas Pariwisata dengan melampirkan persyaratan seperti fotokopi KTP, sertifikat tenaga ahli, izin tempat usaha (HO), dan denah ruangan.
  3. Bupati dapat mengabulkan atau menolak permohonan izin setelah mendapat pertimbangan dari Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan.
  4. Izin berlaku selama usaha berjalan dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun, serta tidak dapat dipindahtangankan.
  5. Tempat usaha harus memenuhi syarat sanitasi, etika, estetika, serta memiliki ruang tunggu yang memadai.
  6. Pengusaha wajib memasang papan nama, memberikan pelayanan yang baik, menjaga kebersihan, melaporkan kegiatan usaha secara berkala, mentaati peraturan, menjaga norma, serta memasang sertifikat, ketentuan jam kerja, dan tarif jasa.
  7. Pengusaha dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, mempekerjakan karyawan yang sakit, menggunakan kosmetika terlarang, dan melakukan perbuatan melanggar kesusilaan.
  8. Penyelenggaraan salon kecantikan diklasifikasikan berdasarkan tipe (A-D) yang diatur lebih lanjut oleh Bupati.
  9. Setiap izin baru dan daftar ulang dikenakan retribusi yang besarnya bervariasi berdasarkan tipe salon.
  10. Pungutan retribusi dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan disetor ke Kas Daerah.
  11. Pelaksanaan peraturan diserahkan kepada Dinas Pariwisata, pengawasan teknis kepada Dinas Kesehatan, pembinaan kepada Dinas Pariwisata dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, serta pengawasan umum kepada Bagian Hukum.

1. Semua usaha salon kecantikan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung mulai berlakunya Peraturan Daerah ini harus sudah menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 2 ayat (1) Pasal 9 dan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Darah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).