Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1979 ini dikeluarkan untuk mempercepat peningkatan dan pemantapan kesempatan belajar di Sekolah Dasar, terutama bagi anak-anak berumur 7-12 tahun. Dalam Tahun Anggaran 1979/1980, kebijakan ini mencakup pembangunan gedung Sekolah Dasar baru dan rehabilitasi sekolah yang ada, termasuk Sekolah Dasar Negeri, Swasta, dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup pembangunan rumah dinas untuk kepala sekolah di daerah terpencil guna meningkatkan kesejahteraan guru. Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar ini didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980. Instruksi ini mengarahkan beberapa menteri terkait untuk melaksanakan kebijakan ini sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam lampiran instruksi.