di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PT Bank Bengkulu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 3/2010 · Perda Kabupaten Seluma No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PT. Bank Bengkulu. Latar belakangnya adalah bahwa Pemerintah Kabupaten Seluma telah melakukan penyertaan modal sejak tahun 2005, namun belum diatur dalam peraturan daerah yang khusus. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, mengembangkan potensi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, menjadikan PT. Bank Bengkulu profesional dan mandiri, memperkuat struktur permodalan, memperluas pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan daya saing.
Ketentuan substansial meliputi: