Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PT Bank Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 3/2010 · Perda Kabupaten Seluma No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2010Tanggal Penetapan:7 Mei 2010
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PT Bank Bengkulu
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku07 Mei 2010
Tanggal Penetapan07 Mei 2010
Tempat PenetapanPasar Tais

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PT. Bank Bengkulu. Latar belakangnya adalah bahwa Pemerintah Kabupaten Seluma telah melakukan penyertaan modal sejak tahun 2005, namun belum diatur dalam peraturan daerah yang khusus. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, mengembangkan potensi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, menjadikan PT. Bank Bengkulu profesional dan mandiri, memperkuat struktur permodalan, memperluas pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan daya saing.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Penyertaan modal berbentuk kepemilikan saham yang bersifat permanen.
  • Sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Seluma.
  • Penyertaan modal dimulai sejak Tahun Anggaran 2005 dengan total sampai tahun 2009 sebesar Rp. 4.300.000.000,- atau 430 lembar saham seri A.
  • Penggunaan dana penyertaan modal yang melibatkan pihak ketiga menjadi kewenangan PT. Bank Bengkulu, dan segala akibat hukum atas penyimpangan menjadi tanggung jawab PT. Bank Bengkulu.
  • Pemerintah Kabupaten Seluma berhak memperoleh bagian laba usaha, dan PT. Bank Bengkulu berhak memanfaatkan modal untuk kemajuan perusahaan.
  • PT. Bank Bengkulu berkewajiban mengelola modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Kabupaten Seluma.
  • PT. Bank Bengkulu wajib melaporkan pelaksanaan kemajuan usaha secara periodik kepada Bupati sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban APBD.
  • Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap PT. Bank Bengkulu.

(-)

1. Bilamana PT. Bank Bengkulu tidak memberikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berupa: a. peringatan tertulis; b. penarikan sepenuhnya terhadap modal yang telah disetorkan dan atau saham yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Seluma.