Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2021 ini bertujuan untuk membentuk, meningkatkan, memelihara, dan menjaga kesamaptaan jasmani bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kesegaran jasmani bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan yang berstatus sebagai penyandang disabilitas. Peraturan ini menetapkan standar pelaksanaan tes kesamaptaan jasmani dan kesegaran jasmani, yang meliputi penilaian khusus berdasarkan tingkat dan golongan kecacatan. Pelaksanaan tes ini dilakukan di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, dan Angkatan, dengan tanggung jawab pelaksanaan berada pada Sekretaris Jenderal Kemhan, Asisten Personel Panglima, dan Asisten Personel Kepala Staf Angkatan. Tes ini juga digunakan sebagai bahan usulan kenaikan pangkat, persyaratan jabatan tertentu, dan pendidikan bagi prajurit TNI penyandang disabilitas. Selain itu, tes kesegaran jasmani bagi PNS Kemhan penyandang disabilitas dilaksanakan secara periodik dan untuk seleksi pendidikan atau kursus.