Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesamaptaan Jasmani Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Kesegaran Jasmani Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang Berstatus Sebagai Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Permenhan 11/2021 · Permenhan No. 11 Tahun 2021 · Permenhan Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2021Tanggal Penetapan:7 Juni 2021
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPelaksanaan Kesamaptaan Jasmani Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Kesegaran Jasmani Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang Berstatus Sebagai Penyandang Disabilitas
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku27 Juli 2021
Tanggal Penetapan07 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2021 ini bertujuan untuk membentuk, meningkatkan, memelihara, dan menjaga kesamaptaan jasmani bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kesegaran jasmani bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan yang berstatus sebagai penyandang disabilitas. Peraturan ini menetapkan standar pelaksanaan tes kesamaptaan jasmani dan kesegaran jasmani, yang meliputi penilaian khusus berdasarkan tingkat dan golongan kecacatan. Pelaksanaan tes ini dilakukan di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, dan Angkatan, dengan tanggung jawab pelaksanaan berada pada Sekretaris Jenderal Kemhan, Asisten Personel Panglima, dan Asisten Personel Kepala Staf Angkatan. Tes ini juga digunakan sebagai bahan usulan kenaikan pangkat, persyaratan jabatan tertentu, dan pendidikan bagi prajurit TNI penyandang disabilitas. Selain itu, tes kesegaran jasmani bagi PNS Kemhan penyandang disabilitas dilaksanakan secara periodik dan untuk seleksi pendidikan atau kursus.

(-)

(-)