Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma

Juga dikenal sebagai: Permenkes 4/2023 · Permenkes No. 4 Tahun 2023 · Permenkes Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2023Tanggal Penetapan:6 Januari 2023
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPenyelenggaraan Fraksionasi Plasma
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku17 Januari 2023
Tanggal Penetapan06 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 781)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat terhadap mutu, keamanan, dan kemanfaatan produk obat derivat plasma. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan fraksionasi plasma yang harus dilakukan di fasilitas fraksionasi plasma yang memiliki izin produksi dari Menteri. Industri farmasi yang terlibat harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki sertifikat CPOB. Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan fraksionasi plasma secara kontrak dengan industri luar negeri, impor dan ekspor produk obat derivat plasma, serta distribusi produk tersebut. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pencatatan dan pelaporan oleh fasilitas fraksionasi plasma kepada Kementerian Kesehatan.

(-)

(-)