Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 9/2024 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Pelayanan KesehatanKesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Tanggal Berlaku28 Oktober 2024
Tanggal Penetapan28 Oktober 2024
Tempat PenetapanSelat Panjang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Selain itu, bertujuan untuk menjamin upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat, melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia, dan memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain: ragam penyandang disabilitas (fisik, intelektual, mental, sensorik, dan ganda/multi); hak dan kewajiban penyandang disabilitas (hak hidup, bebas dari stigma, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, dll.); pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai bidang (keadilan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, bebas dari diskriminasi); rencana induk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; pencegahan; partisipasi masyarakat; pengarusutamaan penyandang disabilitas; unit layanan disabilitas; koordinasi dan kerja sama; penghargaan; dan pendanaan.

(-)

1. Pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung.