Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Kampung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jayapura 13/2017 · Perda Kabupaten Jayapura No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jayapura Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2017Tanggal Penetapan:21 Desember 2017
Kebijakan Umum PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemerintahan Kampung
LokasiPemerintah Kabupaten Jayapura
Tanggal Berlaku22 Desember 2017
Tanggal Penetapan21 Desember 2017
Tempat PenetapanSentani

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kampung.

Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Kampung bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kampung yang adil, makmur, dan sejahtera. Latar belakangnya adalah dinamika perundang-undangan tentang kampung yang semakin kompleks, sehingga kampung perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat dan mandiri. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemerintahan kampung, termasuk penataan kampung, kewenangan kampung, penyelenggaraan pemerintahan kampung, musyawarah kampung, peraturan kampung, pembangunan kampung, kerjasama kampung, serta pembinaan dan pengawasan kampung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penataan Kampung**: Pemerintah daerah dapat melakukan penataan kampung berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Kampung, meliputi pembentukan, penghapusan, perubahan status, dan penggabungan kampung. 2. **Kewenangan Kampung**: Kewenangan kampung meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala kampung, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah, serta kewenangan lain yang ditugaskan sesuai peraturan perundang-undangan. 3. **Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung**: Pemerintahan Kampung diselenggarakan oleh pemerintah kampung (Kepala Kampung dan perangkat kampung) dan BAMUSKAM. Kepala Kampung bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat kampung. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, seperti kewajiban Kepala Kampung untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kampung, serta larangan bagi Kepala Kampung untuk melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum atau menyalahgunakan wewenang.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kampung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Kepala Kampung yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 37 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Kepala Kampung yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 5. Perangkat kampung yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 6. Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.