Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Kampung bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kampung yang adil, makmur, dan sejahtera. Latar belakangnya adalah dinamika perundang-undangan tentang kampung yang semakin kompleks, sehingga kampung perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat dan mandiri. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemerintahan kampung, termasuk penataan kampung, kewenangan kampung, penyelenggaraan pemerintahan kampung, musyawarah kampung, peraturan kampung, pembangunan kampung, kerjasama kampung, serta pembinaan dan pengawasan kampung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Penataan Kampung**: Pemerintah daerah dapat melakukan penataan kampung berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Kampung, meliputi pembentukan, penghapusan, perubahan status, dan penggabungan kampung.
2. **Kewenangan Kampung**: Kewenangan kampung meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala kampung, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah, serta kewenangan lain yang ditugaskan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. **Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung**: Pemerintahan Kampung diselenggarakan oleh pemerintah kampung (Kepala Kampung dan perangkat kampung) dan BAMUSKAM. Kepala Kampung bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat kampung.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, seperti kewajiban Kepala Kampung untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kampung, serta larangan bagi Kepala Kampung untuk melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum atau menyalahgunakan wewenang.