Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 5/2021 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2021Tanggal Penetapan:1 November 2021
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku01 November 2021
Tanggal Penetapan01 November 2021
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan bahasa daerah dan sastra daerah sebagai bagian dari jati diri bangsa Indonesia dan kekayaan budaya daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kedudukan dan fungsi bahasa daerah dan sastra daerah. Bahasa daerah berfungsi sebagai alat komunikasi dan ekspresi budaya, pembentuk kepribadian suku bangsa, peneguh jati diri kedaerahan, serta sarana pengembangan sastra dan budaya. Sastra daerah berfungsi sebagai sarana pengenalan nilai kearifan lokal, refleksi wawasan masyarakat, pengarah perilaku sosial, kritik sosial, pengungkap wawasan kedaerahan, peneguh jati diri kolektif, peneguh solidaritas, pengesahan budaya daerah, dan bukti keberagaman moral.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa daerah dan sastra daerah, termasuk penelitian, pengayaan kosakata, pembakuan, kodifikasi, penyusunan bahan ajar, dan publikasi. Pembinaan dilakukan melalui pengajaran bahasa daerah di pendidikan formal, pelatihan, dan penguatan penggunaan bahasa daerah di berbagai ranah. Pelindungan dilakukan melalui pendidikan, penggalian potensi, pendataan, pendaftaran sebagai warisan budaya, revitalisasi, pendokumentasian, dan publikasi.

Peraturan ini juga mengatur strategi kebijakan, peran serta masyarakat, dan pembiayaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)