Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pencegahan Dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Bahan Adiktif Lainnya Di Kabupaten Bulungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 12/2014 · Perda Kabupaten Bulungan No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2014Tanggal Penetapan:30 Juli 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Bahan Adiktif Lainnya Di Kabupaten Bulungan
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku30 Juli 2014
Tanggal Penetapan30 Juli 2014
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bulungan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di Kabupaten Bulungan. - **Latar Belakang dan Tujuan:** Peraturan ini dibuat karena meningkatnya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya yang berdampak luas. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pencegahan dan rehabilitasi, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, memberikan pedoman kinerja bagi penyelenggara rehabilitasi, serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan rehabilitasi. - **Ketentuan Substansial:** - Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam pencegahan dan rehabilitasi. - Pencegahan meliputi pencegahan primer (mengindarkan dari penyalahgunaan), sekunder (menghindarkan dari ketergantungan), dan tersier (menghindarkan dari kekambuhan). - Rehabilitasi meliputi rehabilitasi medis dan sosial, yang dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat. - Lembaga rehabilitasi medis dan sosial harus memiliki izin dan memenuhi persyaratan tertentu. - Bupati berwenang melakukan koordinasi, kerjasama, penguatan kapasitas, fasilitasi, pendataan, penyediaan lembaga rehabilitasi, dan pemberian izin teknis. - Pembiayaan pencegahan dan rehabilitasi bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. - Lembaga rehabilitasi wajib membuat laporan pelaksanaan kegiatan. - Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pencegahan dan rehabilitasi. - Masyarakat berperan dalam penyelenggaraan pencegahan dan rehabilitasi. - Pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (2) atau Pasal 27 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) atau Pasal 20 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).