Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status pekon menjadi kelurahan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat pekon. Ketentuan substansial mencakup syarat-syarat pembentukan pekon (jumlah penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi pekon, batas wilayah, sarana dan prasarana), tata cara pembentukan pekon (prakarsa masyarakat, usul kepada BHP dan kepala pekon, pembentukan panitia, pengajuan usul kepada bupati melalui camat, observasi tim kabupaten dan kecamatan, penyusunan rancangan peraturan daerah, pembahasan dengan DPRD), pembagian aset pekon, pengangkatan penjabat kepala pekon, dan pembentukan lembaga kemasyarakatan. Selain itu, diatur pula mengenai penggabungan dan penghapusan pekon yang tidak memenuhi syarat, serta perubahan status pekon menjadi kelurahan dengan syarat tertentu (luas wilayah, jumlah penduduk, prasarana, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, volume pelayanan). Perubahan status ini juga mengatur pengisian jabatan lurah dan perangkatnya dari Pegawai Negeri Sipil, serta pemberhentian kepala pekon dan perangkat pekon lama dengan pemberian penghargaan. Aset pekon yang berubah status menjadi kelurahan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Tanggamus.