Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara, Purnabakti, dan Mitra Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 6/2024 · Permenkumham No. 6 Tahun 2024 · Permenkumham Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2024Tanggal Penetapan:17 Januari 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPemberian Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara, Purnabakti, dan Mitra Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku22 Januari 2024
Tanggal Penetapan17 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan Karya Dhika bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi, sikap keteladanan, dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), purnabakti, serta mitra kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya dan mengatur pemberian penghargaan kepada ASN, purnabakti, dan mitra kerja. Penghargaan diberikan dalam berbagai bentuk, termasuk Karya Dhika Lokatara, Karya Dhika Madya, Karya Dhika Prakasa, dan Pegawai Teladan. Setiap kategori penghargaan memiliki kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima, seperti masa kerja, kinerja, dan persetujuan dari atasan. Proses penilaian dan pemberian penghargaan dilakukan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Menteri. Penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan citra Kementerian dan memberikan apresiasi kepada individu dan mitra yang berkontribusi positif.

(-)

(-)