1. Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila penyewa belum menyerahkan BMD yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa, perbaikan BMD belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa, dan/atau penggantian belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa.
2. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian BMD belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan.
3. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan/atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan paling lambat 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda, sebagaimana diatur dalam perjanjian sewa.
4. Mitra KSPI dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal belum melakukan perbaikan BMD yang tidak dipelihara dengan baik sesuai ketentuan pada perjanjian paling lambat pada saat berakhirnya masa KSPI atas BMD, belum melakukan penggantian BMD yang hilang dan menjadi objek KSPI selama pelaksanaan masa KSPI akibat kesalahan atau kelalaian mitra KSPI paling lambat pada saat berakhirnya KSPI, atau belum menyerahkan BMD yang menjadi objek KSPI dan/atau hasil pemanfaatan pada saat berakhirnya KSPI.
5. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Kabupaten akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.