Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 1/2020 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2020Tanggal Penetapan:27 Juli 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku27 Juli 2020
Tanggal Penetapan27 Juli 2020
Tempat PenetapanMuaradua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, meliputi:

  1. Pejabat Pengelola BMD: Menetapkan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala PD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala PD sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lainnya yang terkait.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Mengatur proses perencanaan kebutuhan BMD yang disusun berdasarkan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi PD serta ketersediaan BMD yang ada.
  3. Pengadaan: Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
  4. Penggunaan: Bupati menetapkan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi PD atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum.
  5. Pemanfaatan: Pemanfaatan BMD dilaksanakan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan persetujuan Bupati/Pengelola Barang, meliputi sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI.
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaannya.
  7. Penilaian: Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan atau pemindahtanganan BMD.
  8. Pemindahtanganan: Pemindahtanganan BMD dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
  9. Pemusnahan: Pemusnahan BMD dilakukan apabila tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan.
  10. Penghapusan: Penghapusan BMD dilakukan dari Daftar Barang Pengguna, Daftar Barang Pengelola, dan Daftar BMD.
  11. Penatausahaan: Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan BMD ke dalam daftar barang.
  12. Pengawasan dan Pengendalian: Pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMD dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
  13. Pengelolaan BMD pada PD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah: BMD yang digunakan oleh BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
  14. BMD Berupa Rumah Negara: Rumah negara merupakan BMD yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten.

1. Pemanfaatan BMD yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan BMD dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: a. salinan perjanjian pemanfaatan BMD; b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Pengguna Barang; c. bukti pembayaran kontribusi pemanfaatan BMD yang telah dibayarkan; d. foto copy KTP dan NPWP; e. foto BMD yang dimanfaatkan; f. surat pernyataan bahwa BMD yang dimanfaatkan tidak dalam sengketa; g. surat pernyataan bahwa pemanfaatan BMD tidak mengganggu pelayanan umum; h. surat pernyataan bahwa pemanfaatan BMD tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; i. surat pernyataan bersedia membayar kontribusi pemanfaatan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila penyewa belum menyerahkan BMD yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa, perbaikan BMD belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa, dan/atau penggantian belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. 2. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian BMD belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. 3. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan/atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan paling lambat 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda, sebagaimana diatur dalam perjanjian sewa. 4. Mitra KSPI dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal belum melakukan perbaikan BMD yang tidak dipelihara dengan baik sesuai ketentuan pada perjanjian paling lambat pada saat berakhirnya masa KSPI atas BMD, belum melakukan penggantian BMD yang hilang dan menjadi objek KSPI selama pelaksanaan masa KSPI akibat kesalahan atau kelalaian mitra KSPI paling lambat pada saat berakhirnya KSPI, atau belum menyerahkan BMD yang menjadi objek KSPI dan/atau hasil pemanfaatan pada saat berakhirnya KSPI. 5. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Kabupaten akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.