di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 7/2013 · Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mengendalikan dampak negatif rokok terhadap kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan. Latar belakangnya adalah bahwa rokok mengandung zat adiktif yang berbahaya, dan Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban perorangan serta lembaga/badan terkait KTR. Setiap orang berhak atas udara bersih dan informasi mengenai bahaya rokok, serta wajib tidak merokok di KTR. Pimpinan lembaga/badan wajib melarang merokok di area yang menjadi tanggung jawabnya dan dapat menyediakan tempat khusus merokok.