Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 23 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Esia Pasific Group On Money Laundering

Juga dikenal sebagai: Keppres 23/2011 · Keppres No. 23 Tahun 2011 · Keppres Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2011Tanggal Penetapan:1 Agustus 2011

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Keanggotaan Indonesia Pada Esia Pasific Group On Money Laundering
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 2011
Tanggal Penetapan01 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan keanggotaan Indonesia pada Asia Pacific Group on Money Laundering (APGML), sebuah badan regional yang berfungsi sebagai Financial Action Task Force-style dalam menangani tindak pidana pencucian uang. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa pencucian uang adalah kejahatan lintas batas yang memerlukan kerja sama internasional. Indonesia telah menjadi anggota APGML sejak tahun 1999 dan keputusan ini menegaskan kembali komitmen tersebut. Pelaksanaan keanggotaan ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di APGML, dan segala biaya yang timbul akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)