Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 3/2012 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 2012
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 771.971.860.834,36, belanja sebesar Rp. 570.242.253.959,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 201.729.606.875,36. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 29.356.249.789,06 dan pengeluaran sebesar Rp. 166.733.276.391,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (137.377.026.601,94). Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.285.597.756.172,49, jumlah kewajiban sebesar Rp. 6.067.011.167,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.279.530.745.005,49. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 29.356.249.789,06 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 64.352.580.273,42. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati Ogan Ilir menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)