Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 2/2016 · Perda Kabupaten Klaten No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Februari 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Februari 2016
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemilihan Kepala Desa yang demokratis dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tahapan pemilihan Kepala Desa, termasuk persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  2. Pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.
  3. Persyaratan dan proses pendaftaran pemilih.
  4. Persyaratan bagi calon Kepala Desa.
  5. Proses penjaringan dan penyaringan calon.
  6. Kampanye dan masa tenang.
  7. Pemungutan dan penghitungan suara.
  8. Penetapan, pengesahan, dan pelantikan Kepala Desa terpilih.
  9. Masa jabatan Kepala Desa (6 tahun dan batasan periodisasi).
  10. Ketentuan mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota BPD, PNS, TNI/POLRI yang mencalonkan diri.
  11. Penanganan pengaduan terkait pemilihan.
  12. Pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah desa.
  13. Pembiayaan pemilihan.
  14. Laporan Kepala Desa.
  15. Pemberhentian dan pemberhentian sementara Kepala Desa.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur secara rinci proses pemilihan Kepala Desa agar berjalan demokratis, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Kepala Desa yang ada dan belum berakhir masa jabatannya, tetap menjalankan tugas sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan. 2. Penjabat Kepala Desa yang ada dan menjalankan tugas sebagai Kepala Desa, tetap menjalankan tugas sampai dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Kepala Desa yang telah menjabat 1 (satu) kali masa jabatan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dapat mencalonkan dan dipilih kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. 4. Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dapat mencalonkan dan dipilih kembali paling lama 1 (satu) kali masa jabatan.

Setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bagi pemilihan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini untuk kepentingan salah seorang Calon Kepala Desa, atau untuk kepentingan pribadi atau golongan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.