di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 5/2025 · Peraturan Perpusnas No. 5 Tahun 2025 · Peraturan Perpusnas Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Perpustakaan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam menangani kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang bertugas melaksanakan pemeriksaan kerugian negara. TPKN memiliki kewenangan untuk menyusun kronologis kejadian, mengumpulkan bukti, menghitung jumlah kerugian, dan menginventarisasi harta kekayaan yang dapat dijadikan jaminan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara.
Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban mengganti kerugian negara bagi pegawai yang melanggar hukum atau lalai. Peraturan ini juga mengatur proses penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) sebagai mekanisme penyelesaian kerugian negara.