Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 5/2025 · Peraturan Perpusnas No. 5 Tahun 2025 · Peraturan Perpusnas Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2025Tanggal Penetapan:25 Agustus 2025
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku28 Agustus 2025
Tanggal Penetapan25 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 519) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 618)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Perpustakaan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam menangani kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang bertugas melaksanakan pemeriksaan kerugian negara. TPKN memiliki kewenangan untuk menyusun kronologis kejadian, mengumpulkan bukti, menghitung jumlah kerugian, dan menginventarisasi harta kekayaan yang dapat dijadikan jaminan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban mengganti kerugian negara bagi pegawai yang melanggar hukum atau lalai. Peraturan ini juga mengatur proses penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) sebagai mekanisme penyelesaian kerugian negara.

1. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Perpusnas ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Perpusnas ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Perpusnas ini.

Pelanggaran terhadap Pasal 5 dan Pasal 6 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.