Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klungkung 12/2013 · Perda Kabupaten Klungkung No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Klungkung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Oktober 2013
Tempat PenetapanSemarapura

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 ).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Klungkung. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah. Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan indeks lokasi/gangguan, modal usaha, dan luas lahan tempat usaha. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Struktur tarif retribusi mempertimbangkan indeks lokasi/gangguan, modal usaha, dan luas lahan tempat usaha. Wajib retribusi wajib membayar retribusi secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

Bupati atau pejabat dapat memberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan dikenakan bunga 2% setiap bulan. Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok retribusi dan/atau sanksinya kepada Bupati.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).