Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 39/2022 · PERPRES No. 39 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2022Tanggal Penetapan:11 Maret 2022
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Maret 2022
Tanggal Penetapan11 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Tujuannya adalah untuk mengatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Hak keuangan diberikan setiap bulan dengan besaran yang berbeda untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Selain itu, fasilitas lainnya meliputi biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial. Biaya perjalanan dinas setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, sedangkan jaminan sosial mencakup Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Hak keuangan dan fasilitas ini diberikan sejak peraturan ini berlaku dan dihentikan apabila pejabat berhenti atau diberhentikan.

(-)

(-)