Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Tujuannya adalah untuk mengatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Hak keuangan diberikan setiap bulan dengan besaran yang berbeda untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Selain itu, fasilitas lainnya meliputi biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial. Biaya perjalanan dinas setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, sedangkan jaminan sosial mencakup Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Hak keuangan dan fasilitas ini diberikan sejak peraturan ini berlaku dan dihentikan apabila pejabat berhenti atau diberhentikan.